Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perbedaan perlakuan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah dan non-mewah, yang terletak pada ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi