Pajak adalah iuran seseorang atau badan usaha yang terhitung sebagai
wajib pajak (WP) kepada negara atas penghasilan dari jasa yang disediakan, barang-barang mewah, serta harta yang dimiliki.
Berdasarkan cakupannya, pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak
pusat (dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan) serta pajak daerah.
Retribusi merupakan sejumlah uang yang dibayarkan seseorang atas
fasilitas umum yang digunakan. Namun, bedanya dengan pajak adalah
dalam retribusi, pungutan yang ditarik atas jasa atau izin yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan usaha.
Perbedaan paling mencolok antara sumbangan dengan retribusi dan pajak terletak pada sifat pemungutannya. Retribusi dan pajak bersifat wajib ditunaikan, Sedangkan sumbangan bersifat sukarela.
Sebagai contoh dalam pengertian sumbangan, adalah seperti pemerintah
melalui lembaga-lembaga sosial biasanya melakukan penggalangan dana
untuk menanggulangi bencana nasional yang terjadi di daerah tertentu.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda