Peraturan Pemerintah RI Nomor 123 tahun 2015 ini adalah Perubahan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000. Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015, dengan pertimbangan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat, serta mendukung penguatan perekonomian nasional.
Terdapat 3 (tiga) poin yang menjelaskan perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, penjelasan dapat dilihat pada video berikut :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda