Penyampaian / Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah diperpanjang hingga akhir April 2020. Kelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan / Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020.
Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik (online) dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form pada laman DJP Online.
“Mengingat waktu penyampaian semakin dekat, mari luangkan waktu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019”
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda