Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Pajak

 August 4, 2020

Sesuai dengan UU KUP dan PMK 224/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda utang pajak dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Syarat pengajuan permohonan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis paling lama 9 hari kerja
    sebelum jatuh tempo pembayaran dengan mencantumkan :
    a. Alasan dan bukti yang mendukung permohonan.
    b. Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan mengangsur.
    c. Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda.
  2. Memberikan jaminan.
  3. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak