Sesuai dengan UU KUP dan PMK 224/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda utang pajak dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Syarat pengajuan permohonan :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda