Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

 June 18, 2020

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN

Wajib pajak yang diharuskan mendaftarkan dirinya sebagai PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun pajak melebihi 4,8 miliar. Kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil yang dimaksud adalah :

  • Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar dalam rangka kegiatan usahanya. “PMK Nomor 197/PMK.03/2013”
  • Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, walaupun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun pajak kurang dari 4,8 Miliar. “Pasal 3A UU PPN”

Adapun Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terhutang.

Syarat-syarat pengajuan PKP (PMK NOMOR 182/PMK.03/2015) dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh PKP (PMK Nomor 197/PMK.03/2013) adalah sebagai berikut :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak