Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Badung

 August 25, 2020

Pajak Hotel, Restauran, Hiburan, Parkir, dan Pajak Air Tanah diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi untuk kewajiban Pajak Masa April 2020 – September 2020.

Penghapusan sanksi (pengurangan sanksi 100%) diberikan atas sanksi administratif berupa :

  1. Sanksi bunga dari pajak kurang bayar berdasarkan STPD atas keterlambatan pembayaran Pajak daerah.
  2. Sanksi bunga berdasarkan hasil pemeriksaan berdasakan SKPDKB.
  3. Sanksi bunga dan kenaikan pajak terutang akibat tidak melaporkan
    SPTPD.

Penghapusan sanksi tersebut dilakukan secara otomatis oleh Bapenda pada Sistem Informasi Pajak Daerah tanpa melalui proses pengajuan permohonan.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak