Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021, faktur pajak masukan dapat dikreditkan dengan ketentuan dan pengujian sebagai berikut.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi