DJP memberikan penghapusan sanksi administratif (PSA) atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang terjadi akibat implementasi CoreTax DJP sejak 1 Januari 2025 (Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025).
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda