DJP telah resmi menerbitkan PER-12/PJ/2022 yang berlaku sejak 9 September 2022 mengenai penggunaan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU) untuk beberapa wajib pajak.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda