Dengan adanya perubahan pada Pasal 4 pada UU No. 36 Tahun 2008, melalui diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dapat dikenakan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda