Merujuk Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, atas deposit pajak yang tidak digunakan oleh wajib pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
KENYERI Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi