Merujuk Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, atas deposit pajak yang tidak digunakan oleh wajib pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda