Warga Negara Asing (WNA) dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun luar negeri. Namun, sejak diubahnya UU Pajak Penghasilan melalui UU Cipta Kerja, WNA tertentu dapat dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia saja.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda