Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Penerapan E-Bupot

 September 25, 2020

Sesuai dengan KEP-368/PJ/2020 yang diterbitkan baru-baru ini tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang memutuskan :

  • Seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik, yang belum ditetapkan sesuai keputusan Direktorat Jenderal Pajak*, sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak September 2020.

*Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu : KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2018, KEP-599/PJ/2019, KEP-652/PJ/2019, KEP-269/PJ/2020

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak