Sesuai dengan KEP-368/PJ/2020 yang diterbitkan baru-baru ini tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang memutuskan :
*Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu : KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2018, KEP-599/PJ/2019, KEP-652/PJ/2019, KEP-269/PJ/2020
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda