Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 PMK Nomor 39 Tahun 2018 s.t.d.t.d PMK Nomor 209/PMK.03/2021 (PMK-209/2021) Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. WP dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan manfaat atau kemudahan dalam urusan perpajakan. Namun, status WP kriteria tertentu tersebut dapat dicabut oleh Dirjen Pajak.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda