Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN Oleh Instansi Pemerintah

 August 20, 2020

Sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Instansi Pemerintah, hanya dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang.

Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada
Instansi Pemerintah.

PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak