Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pemindahbukuan Pajak (PBK)

 June 24, 2020

Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahkan pajak yang sudah dibayar atau proses memindahkan penerimaan pajak ke dalam masa penerimaan pajak yang sesuai. Contohnya, memindahkan masa pajak Januari 2020 ke masa pajak Februari 2020.

Langkah-langkah dalam pemindahbukuan pajak (PBK) adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pemindahbukuan pajak.
  2. Melampirkan bukti asli setoran pajak.
  3. Melaporkan surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.
  4. Melampirkan surat pernyataan mengenai kekelliruan yang dibuat dari pimpinan bank/kantor pos apabila kesalahan itu terjadi karena kesalahan petugas bank/kantor pos.
  5. Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan pajak meliputi banyak hal, antara lain :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak