Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak
(JKP) merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pemakaian sendiri ini adalah pemakaian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. (Pasal 5 PP No 1 Tahun 2012)
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda