Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expenses). Penegasan bahwa natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja yakni berupa :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda