Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 August 2, 2021

PPN Pasal 16 D dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 8 huruf b dan c UU PPN.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak