Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

 August 2, 2020

Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (UU 36 Tahun 2008).

Wajib Pajak orang pribadi bisa memotong PPh Pasal 23. Sesuai Dengan KEP-50/PJ/1994, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak. Penghasilan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah :

  • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan diatas berlaku jika Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak