Menurut Peraturan Pemerintah Nomor PP 23 TAHUN 2018, Pajak Penghasilan Final atau PPh Final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda