Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang merupakan aturan tentang pengenaan pajak atas penjualan emas perhiasan. Sesuai PMK 48/2023, emas perhiasan akan dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda