Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang merupakan aturan tentang pengenaan pajak atas penjualan emas perhiasan. Sesuai PMK 48/2023, emas perhiasan akan dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
KENYERI Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi