Tahun 2020 dimulai dengan suasana yang kurang baik, disambut dengan Wabah Corona Virus Disease 2019 yang kita kenal sebagai (COVID19) yang sangat berdampak dalam kehidupan didunia baik dari segi kesehatan dan ekonomi secara global.
Dari sudut pandang ekonomi khususnya di Indonesia, kondisi seperti ini sebagian besar income perusahaan menurun. Pemerintah melalui kementerian keuangan pada akhir bulan april 2020 telah menerbitkan PMK 44 Tahun 2020 sebagai pengganti PMK 23 Tahun 2020.
Bagaimana penjelasan dan cara pelaporan realisasi insentif ini? mari kunjungi dan simak penjelasan lengkapnya di video informasi yang telah tayang di channel youtube LMATS CONSULTING.