Wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final (Sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2018). Namun fasilitas tersebut dikecualikan untuk WP dengan kriteria tertentu.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda