Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi