Wajib pajak (WP) dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk terhindar dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) saat pemekaran usaha. Terdapat 3 (tiga) kriteria pemekaran usaha yang dimaksud berdasarkan PMK 56/2021.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda