Jalan Astasura No. 18 Peguyangan
Denpasar, Bali
(0361) 2101074
(0361) 2101075

Kriteria Investasi (Dividen Bebas Pajak)

 May 31, 2021

Berdasarkan PMK nomor 18/2021, wajib pajak (WP) yang mendapatkan dividen dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan dividen yang dimaksud diinvestasikan di wilayah Indonesia. Bentuk investasi yang dapat dipilih WP adalah :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak