Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Kriteria Investasi (Dividen Bebas Pajak)

 May 31, 2021

Berdasarkan PMK nomor 18/2021, wajib pajak (WP) yang mendapatkan dividen dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan dividen yang dimaksud diinvestasikan di wilayah Indonesia. Bentuk investasi yang dapat dipilih WP adalah :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak