Berdasarkan PMK nomor 18/2021, wajib pajak (WP) yang mendapatkan dividen dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan dividen yang dimaksud diinvestasikan di wilayah Indonesia. Bentuk investasi yang dapat dipilih WP adalah :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda