Terdapat tiga kelompok harta hibah yang dikecualikan dari pengenaan PPh, yaitu hibah yang diterima oleh keluarga sedarah, badan tertentu dan orang pribadi tertentu (Pada pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh).
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
KENYERI Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi