Kriteria Dividen Luar Negeri yang dapat dikecualikan dari objek PPh. Dividen dari luar negeri merupakan salah satu jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam UU cipta kerja dan aturan turunannya, yaitu PMK Nomor 18/2021.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda