Setiap harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus diklasifikasikan terlebih dahulu berdasarkan kode jenis harta. Terdapat enam kelompok harta yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis harta yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda