Setiap harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus diklasifikasikan terlebih dahulu berdasarkan kode jenis harta. Terdapat enam kelompok harta yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis harta yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
KENYERI Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi