Klarifikasi Data Wajib Pajak untuk Pembuatan NPWP 16 Digit
September 6, 2022
Wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi pemerintah yang memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum PMK-112/2022 berlaku, akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.