Wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi pemerintah yang memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum PMK-112/2022 berlaku, akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda