Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, dimana peraturan ini merubah beberapa ketentuan dan memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai pengelompokan layanan jasa konstruksi, tarif PPh Final atas jasa konstruksi, serta evaluasi pengenaan PPh Final.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda