Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Ketentuan Terbaru Dalam Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

 June 22, 2022

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama saat dalam 1 bulan kalender.

Tidak semua penyerahan dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut  sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan atau tempat tertentu.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak