Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama saat dalam 1 bulan kalender.
Tidak semua penyerahan dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan atau tempat tertentu.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda