Dalam hukum pidana, penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan. Berikut ketentuan pelaksanaan penangkapan dan penahanan wajib pajak sebagaimana diatur dalam SE DJP Nomor SE-06/PJ/2014.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda