Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pemotongan PPh 23 Atas Jasa

 August 20, 2020

Sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015, Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh dalam pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

Jumlah bruto yang dimaksud yaitu :

  1. Jasa Katering
  2. Jasa selain Jasa Katering

Pembayaran tidak termasuk dalam Pemotongan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan, sepanjang dapat dibuktikan :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak