Sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015, Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh dalam pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
Jumlah bruto yang dimaksud yaitu :
Pembayaran tidak termasuk dalam Pemotongan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan, sepanjang dapat dibuktikan :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda