Tidak hanya Barang Kena Pajak (BKP) Strategis yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, PP 12 Tahun 2023 juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda