Tidak hanya Barang Kena Pajak (BKP) Strategis yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, PP 12 Tahun 2023 juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
KENYERI Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi