Guna meningkatkan investasi di dalam negeri, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mengecualikan 4 jenis penghasilan dari objek pajak. Ketentuan ini juga diatur dalam PMK Nomor 18/2021.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi