Pemerintah telah memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekpornya dikenai PPN.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda