Jasa penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut merupakan salah satu jenis jasa tertentu dalam kelompok tenaga kerja yang tidak kena PPN (PMK 83/PMK.03/2012)
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda