Sesuai dengan PMK Nomor 128/PMK.010/2019 tentang pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan vokasi, adapun mengatur tentang :
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi