Pemerintah telah resmi melanjutkan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pegawai sektor industri dan pariwisata. Fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari 2026 hingga Desember 2026.


Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda