Salah satu yang dikecualikan dari Objek Pajak Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Dasar hukum : UU 36 th 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2)
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda