Harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar, dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti biaya pengangkutan, biaya pemasangan, biaya
asuransi waktu pemasangan, bea masuk, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda