Dalam hukum pidana, penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan. Tentu, penyidik perlu melakukan persiapan terlebih dahulu. Persiapan penangkapan dan penahanan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2014.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda