Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Penunjukan delapan entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 36 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.
Delapan pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang keempat ini adalah :
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 November 2020, delapan pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda