Meskipun anda adalah UMKM yang belum memiliki NPWP, ada solusi dalam mendapatkan fasilitas ini. Pemberian NPWP dapat dilakukan secara jabatan kepada debitur yang memperoleh subsidi bunga atau margin dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Subsidi Bunga atau Margin diberikan kepada :
Ketentuan lain yang terdapat dalam memperoleh subsidi bunga atau margin dalam rangka pemulihan ekonomi nasional ini dapat dilihat dalam penjelasan infografis dibawah ini :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda