Perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang. Sesuai SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan ini dapat menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh).
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda