Perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang. Sesuai SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan ini dapat menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh).
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
KENYERI Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi