Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Fasilitas Pajak Penghasilan

 June 24, 2020

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomer 29 Tahun 2020 yang tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana dalam peraturan pemerintah tersebut memuat 5 (lima) fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Adapun jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah :

  1. Fasilitas PPh atas Kegiatan Produksi Alat Kesehatan.
  2. Sumbangan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Dapat Dibebankan Secara Fiskal.
  3. Penghasilan Tenaga Medis Dikenakan PPh 0%.
  4. Fasilitas Atas Kompensasi atau Penggantian Berkaitan Dengan Penggunaan Harta Dalam Rangka Penaggulangan COVID-19.
  5. Emiten Stock Buyback Tetap Mendapat Fasilitas Penurunan Tarif PPh Tahunan Badan.

Penjelasan lengkap mengenai fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut dapat dilihat pada infografis berikut ini :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak