Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomer 29 Tahun 2020 yang tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana dalam peraturan pemerintah tersebut memuat 5 (lima) fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Adapun jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah :
Penjelasan lengkap mengenai fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut dapat dilihat pada infografis berikut ini :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda