Jalan Astasura No. 18 Peguyangan
Denpasar, Bali
(0361) 2101074
(0361) 2101075

Fasilitas Pajak Penghasilan

 June 24, 2020

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomer 29 Tahun 2020 yang tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana dalam peraturan pemerintah tersebut memuat 5 (lima) fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Adapun jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah :

  1. Fasilitas PPh atas Kegiatan Produksi Alat Kesehatan.
  2. Sumbangan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Dapat Dibebankan Secara Fiskal.
  3. Penghasilan Tenaga Medis Dikenakan PPh 0%.
  4. Fasilitas Atas Kompensasi atau Penggantian Berkaitan Dengan Penggunaan Harta Dalam Rangka Penaggulangan COVID-19.
  5. Emiten Stock Buyback Tetap Mendapat Fasilitas Penurunan Tarif PPh Tahunan Badan.

Penjelasan lengkap mengenai fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut dapat dilihat pada infografis berikut ini :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak